Pasal 5
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN PERSYARATAN AGEN PERANTARA PEDAGANG EFEK
(1) Agen Perantara Pedagang Efek kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 hanya dapat melakukan kegiatan penawaran kepada calon nasabah untuk menjadi nasabah Perantara Pedagang Efek dan kegiatan lain yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan. (2) Agen Perantara Pedagang Efek kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat melakukan kegiatan penawaran kepada calon nasabah untuk menjadi nasabah Perantara Pedagang Efek di kantor pusat, kantor lain selain kantor pusat, lokasi lain dan/atau Gerai. (3) Agen Perantara Pedagang Efek orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 hanya dapat melakukan kegiatan penawaran kepada calon nasabah untuk menjadi nasabah Perantara Pedagang Efek.
