POJK
Peraturan Badan Nomor 24-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Agen Perantara Pedagang Efek
Pasal 27
BAB 8 — PENYAMPAIAN LAPORAN
Agen Perantara Pedagang Efek kelembagaan wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan apabila terdapat:
- perubahan alamat kantor pusat, kantor lain selain kantor pusat dan/atau lokasi lain;
- perubahan pejabat penanggung jawab dan pegawai yang melakukan kegiatan Agen Perantara Pedagang Efek;
dan/atau 3. penutupan kantor lain selain kantor pusat dan/atau lokasi lain, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak terjadinya peristiwa dimaksud.
