Pasal 28
BAB 8 — PENYAMPAIAN LAPORAN
(1) Perantara Pedagang Efek wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan setiap penambahan dan pemutusan kerjasama dengan Agen Perantara Pedagang Efek. (2) Laporan setiap penambahan dan pemutusan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak penambahan dan pemutusan kerjasama tersebut. (3) Perantara Pedagang Efek wajib melaporkan perkembangan penyelenggaraan kegiatan Agen Perantara Pedagang Efek kepada Otoritas Jasa Keuangan, sesuai dengan format laporan perkembangan penyelenggaraan kegiatan Agen Perantara Pedagang Efek sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (4) Laporan perkembangan penyelenggaraan kegiatan Agen Perantara Pedagang Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan secara triwulanan untuk posisi bulan Maret, Juni, September, dan Desember paling lambat setiap hari kerja ke-15 (kelima belas) setelah akhir bulan laporan.
