Pasal 26
BAB 7 — KEWAJIBAN DAN LARANGAN AGEN PERANTARA PEDAGANG EFEK
Bagi Agen Perantara Pedagang Efek: a. kelembagaan dilarang:
menerima pesanan dari nasabah atau meneruskan transaksi nasabah;
memungut penerimaan dari nasabah dan membagi komisi dengan nasabah;
memberikan penjelasan yang tidak benar dan ungkapan yang berlebihan terkait investasi di Pasar Modal;
memastikan dan menjanjikan hasil investasi;
menyarankan untuk melakukan transaksi;
membuat pernyataan yang negatif terhadap Perantara Pedagang Efek tertentu;
memberikan rekomendasi atas Efek tertentu kepada calon nasabah untuk mendapatkan keuntungan;
menjanjikan potongan komisi kepada calon nasabah; dan
bertindak sebagai Agen Perantara Pedagang Efek terhadap lebih dari 1 (satu) Perantara Pedagang Efek; b. orang perseorangan dilarang:
menerima pesanan dari nasabah atau meneruskan transaksi nasabah;
memungut penerimaan dari nasabah dan membagi komisi dengan nasabah;
memberikan penjelasan yang tidak benar dan ungkapan yang berlebihan terkait investasi di Pasar Modal;
memastikan dan menjanjikan hasil investasi;
menyarankan untuk melakukan transaksi;
membuat pernyataan yang negatif terhadap Perantara Pedagang Efek tertentu;
memberikan rekomendasi atas Efek tertentu kepada calon nasabah untuk mendapatkan keuntungan;
menjanjikan potongan komisi kepada calon nasabah;
bertindak sebagai Agen Perantara Pedagang Efek terhadap lebih dari 1 (satu) Perantara Pedagang Efek; dan
bekerja pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
