Pasal 25
BAB 7 — KEWAJIBAN DAN LARANGAN AGEN PERANTARA PEDAGANG EFEK
Bagi Agen Perantara Pedagang Efek: a. kelembagaan wajib:
bertanggung jawab atas segala tindakan yang berkaitan dengan kegiatan Agen Perantara Pedagang Efek yang dilakukan oleh pegawai dan/atau pihak lain yang bekerja sama dengan Agen Perantara Pedagang Efek tersebut;
mempunyai sistem pengawasan atas kegiatan para pegawainya yang melakukan kegiatan Agen Perantara Pedagang Efek untuk menjamin dipatuhinya semua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan
menjalankan tugas sebaik mungkin dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab sesuai dengan kontrak kerja sama; b. orang perseorangan wajib:
bertanggung jawab atas segala tindakan yang berkaitan dengan kegiatan Agen Perantara Pedagang Efek; dan
menjalankan tugas sebaik mungkin dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab sesuai dengan kontrak kerja sama dengan Perantara Pedagang Efek.
