POJK
Peraturan Badan Nomor 24-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Agen Perantara Pedagang Efek
Pasal 24
BAB 6 — KANTOR LAIN SELAIN KANTOR PUSAT, LOKASI LAIN, DAN GERAI AGEN PERANTARA PEDAGANG EFEK
(1) Agen Perantara Pedagang Efek dapat membuka Gerai melalui kerja sama dengan pihak lain. (2) Kegiatan Agen Perantara Pedagang Efek di Gerai wajib dilakukan oleh orang perseorangan yang memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan paling rendah berupa izin sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas.
