POJK
Peraturan Badan Nomor 24-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Agen Perantara Pedagang Efek
Pasal 23
BAB 6 — KANTOR LAIN SELAIN KANTOR PUSAT, LOKASI LAIN, DAN GERAI AGEN PERANTARA PEDAGANG EFEK
Dokumen laporan kegiatan Agen Perantara Pedagang Efek di kantor lain selain kantor pusat dan/atau lokasi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) wajib pula disiapkan dalam format digital dan disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan menggunakan media digital cakram padat atau lainnya, atau surat elektronik dengan alamat pendaftaranappe@ojk.go.id.
