Pasal 22
BAB 6 — KANTOR LAIN SELAIN KANTOR PUSAT, LOKASI LAIN, DAN GERAI AGEN PERANTARA PEDAGANG EFEK
(1) Agen Perantara Pedagang Efek kelembagaan yang melakukan kegiatan Agen Perantara Pedagang Efek di kantor lain selain kantor pusat dan/atau lokasi lain wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah dimulainya kegiatan Agen Perantara Pedagang Efek dimaksud. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan sesuai dengan format laporan kegiatan Agen Perantara Pedagang Efek kelembagaan di kantor lain selain kantor pusat dan/atau lokasi lain sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dokumen sebagai berikut: a. dokumen pejabat penanggung jawab Agen Perantara Pedagang Efek kelembagaan di kantor lain selain kantor pusat dan/atau lokasi lain yang meliputi:
daftar riwayat hidup terbaru yang telah ditandatangani;
fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau paspor yang masih berlaku;
fotokopi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, bagi warga negara asing;
fotokopi surat keputusan Direksi terkait pengangkatan atau penunjukan sebagai pejabat penanggung jawab kegiatan Agen Perantara Pedagang Efek di kantor lain selain kantor pusat dan/atau lokasi lain; dan
fotokopi izin orang perseorangan dari Otoritas Jasa Keuangan paling rendah berupa izin sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas atas nama yang bersangkutan; b. dokumen pegawai Agen Perantara Pedagang Efek yang melakukan kegiatan Agen Perantara Pedagang Efek di kantor lain selain kantor pusat dan/atau lokasi lain yang meliputi:
daftar riwayat hidup terbaru yang telah ditandatangani;
fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau paspor yang masih berlaku;
fotokopi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, bagi warga negara asing;
fotokopi surat keputusan Direksi terkait pengangkatan atau penunjukan sebagai pegawai Agen Perantara Pedagang Efek yang melakukan kegiatan Agen Perantara Pedagang Efek di kantor lain selain kantor pusat dan/atau lokasi lain; dan
fotokopi izin orang perseorangan dari Otoritas Jasa Keuangan paling rendah berupa izin sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas atas nama yang bersangkutan; c. surat keterangan domisili kantor lain selain kantor pusat dan/atau lokasi lain dari pengelola gedung atau instansi berwenang; dan d. daftar kantor lain selain kantor pusat dan/atau lokasi lain beserta alamat kantor dan penanggungjawabnya serta daftar pegawai Agen Perantara Pedagang Efek yang melakukan kegiatan Agen Perantara Pedagang Efek, sesuai dengan format daftar kantor lain selain kantor pusat dan/atau lokasi lain Agen Perantara Pedagang Efek kelembagaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
ini.
