POJK
Peraturan Badan Nomor 24-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Agen Perantara Pedagang Efek
Pasal 21
BAB 5 — PEJABAT PENANGGUNG JAWAB DAN PEGAWAI AGEN PERANTARA PEDAGANG EFEK
Dalam hal terjadi kekosongan atas seluruh pegawai yang melakukan kegiatan Agen Perantara Pedagang Efek dan/atau pejabat penanggung jawab kegiatan Agen Perantara Pedagang Efek kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dan huruf b, Agen Perantara Pedagang Efek kelembagaan dimaksud tidak dapat melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang sebagai Agen Perantara Pedagang Efek kelembagaan sampai dengan terdapat pegawai yang melakukan kegiatan Agen Perantara Pedagang Efek dan/atau pejabat penanggung jawab kegiatan Agen Perantara Pedagang Efek yang memiliki izin paling rendah sebagai Wakil Agen Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas.
