POJK
Peraturan Badan Nomor 24-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Agen Perantara Pedagang Efek
Pasal 20
BAB 5 — PEJABAT PENANGGUNG JAWAB DAN PEGAWAI AGEN PERANTARA PEDAGANG EFEK
(1) Pegawai Agen Perantara Pedagang Efek kelembagaan yang melakukan kegiatan Agen Perantara Pedagang Efek dilarang merangkap bekerja pada perusahaan lain. (2) Pegawai Agen Perantara Pedagang Efek kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang terdaftar pada lebih dari 1 (satu) lokasi Agen Perantara Pedagang Efek kelembagaan. (3) Perangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku untuk Gerai.
