Pasal 19
BAB 5 — PEJABAT PENANGGUNG JAWAB DAN PEGAWAI AGEN PERANTARA PEDAGANG EFEK
(1) Agen Perantara Pedagang Efek kelembagaan wajib memiliki paling sedikit 1 (satu) orang pejabat penanggung jawab atas kegiatan Agen Perantara Pedagang Efek kelembagaan. (2) Pejabat penanggung jawab kegiatan Agen Perantara Pedagang Efek kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mempunyai pengalaman dalam kegiatan pemasaran paling singkat 3 (tiga) tahun. (3) Pejabat penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas dan fungsi paling sedikit sebagai berikut: a. memastikan proses kegiatan Agen Perantara Pedagang Efek kelembagaan telah berjalan sesuai dengan:
- kontrak kerja sama yang dibuat oleh Agen Perantara Pedagang Efek kelembagaan dengan Perantara Pedagang Efek;
- prosedur operasi standar Agen Perantara Pedagang Efek kelembagaan; dan
- kontrak kerja sama yang dibuat oleh Agen Perantara Pedagang Efek kelembagaan dengan pihak lain dalam rangka melaksanakan kegiatan Agen Perantara Pedagang Efek di Gerai; b. memastikan dokumen atas proses kegiatan Agen Perantara Pedagang Efek sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah lengkap; dan c. memastikan proses kegiatan Agen Perantara Pedagang Efek kelembagaan telah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pejabat penanggung jawab Agen Perantara Pedagang Efek kelembagaan dilarang merangkap bekerja pada perusahaan lain.
