POJK
Peraturan Badan Nomor 24-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Agen Perantara Pedagang Efek
Pasal 18
BAB 4 — KONTRAK KERJA SAMA
(1) Agen Perantara Pedagang Efek wajib menyampaikan laporan setiap dimulainya dan/atau berakhirnya kontrak kerja sama dengan Perantara Pedagang Efek kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Laporan dimulainya kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disertai dengan dokumen kontrak kerja sama dan dokumen kelayakan uji tuntas dengan Perantara Pedagang Efek. (3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak efektif dimulainya kerja sama dan/atau berakhirnya kerja sama.
