Pasal 17
BAB 4 — KONTRAK KERJA SAMA
Dalam melakukan kerja sama dengan Agen Perantara Pedagang Efek, Perantara Pedagang Efek wajib: a. memiliki kontrak kerja sama secara tertulis dengan Agen Perantara Pedagang Efek; b. bertanggung jawab atas perjanjian kerja sama antara Perantara Pedagang Efek dan Agen Perantara Pedagang Efek; c. bertanggung jawab atas perilaku Agen Perantara Pedagang Efek orang perseorangan; d. meneliti pemenuhan persyaratan yang ditentukan dan proses uji tuntas terhadap calon Agen Perantara Pedagang Efek; e. memastikan Agen Perantara Pedagang Efek kelembagaan memiliki pejabat yang bertanggung jawab atas kegiatan Agen Perantara Pedagang Efek; f. bertanggung jawab atas perbuatan dan tindakan Agen Perantara Pedagang Efek yang termasuk dalam cakupan layanan Agen Perantara Pedagang Efek sesuai dengan yang dicantumkan dalam perjanjian kerja sama; dan g. memantau dan mengawasi kegiatan Agen Perantara Pedagang Efek secara langsung, baik secara berkala maupun insidentil.
