POJK
Peraturan Badan Nomor 24-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Agen Perantara Pedagang Efek
Pasal 16
BAB 4 — KONTRAK KERJA SAMA
Kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 paling sedikit memuat hal sebagai berikut: a. identitas pihak yang terlibat dalam kontrak; b. hak dan kewajiban para pihak; c. komisi yang diterima Agen Perantara Pedagang Efek dan biaya yang menjadi beban Agen Perantara Pedagang Efek; d. jangka waktu kontrak; e. penunjukan lembaga peradilan atau lembaga lainnya sebagai lembaga untuk menyelesaikan perselisihan dan sengketa perdata antar para Pihak; dan f. ketentuan pengakhiran kontrak.
