Pasal 3
BAB 2 — FUNGSI-FUNGSI MANAJER INVESTASI
(1) Manajer Investasi wajib memisahkan pelaksanaan fungsi investasi dan riset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dari fungsi perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, fungsi penyelesaian transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dan fungsi manajemen risiko, kepatuhan, dan audit internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d. (2) Koordinator dan pegawai yang melaksanakan salah satu fungsi dari keempat fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang merangkap sebagai koordinator dan pegawai pada ketiga fungsi lainnya. (3) Anggota direksi dilarang bertindak sebagai koordinator fungsi investasi dan riset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, fungsi perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, dan/atau fungsi penyelesaian transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c. (4) Anggota direksi yang bertindak sebagai koordinator fungsi manajemen risiko, kepatuhan, dan audit internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d dilarang merangkap sebagai koordinator fungsi lainnya.
