POJK
Peraturan Badan Nomor 24-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi-Fungsi...
Pasal 2
BAB 2 — FUNGSI-FUNGSI MANAJER INVESTASI
Dalam melakukan kegiatannya, Manajer Investasi wajib mempunyai dan melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut: a. fungsi investasi dan riset; b. fungsi perdagangan; c. fungsi penyelesaian transaksi Efek; d. fungsi manajemen risiko, kepatuhan, dan audit internal; www.djpp.kemenkumham.go.id
e. fungsi pemasaran dan penanganan pengaduan nasabah; f. fungsi teknologi informasi; g. fungsi akuntansi dan keuangan; dan h. fungsi pengembangan sumber daya manusia.
