Pasal 29
BAB 5 — KEWAJIBAN PELAPORAN
(1) Manajer Investasi wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan laporan sebagai berikut: a. laporan rencana kerja tahunan fungsi kepatuhan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf h sesuai dengan format laporan rencana kerja tahunan fungsi kepatuhan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, paling lambat pada hari ke-12 (kedua belas) setelah berakhirnya bulan Desember; b. laporan tengah tahunan atas pelaksanaan fungsi kepatuhan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf i sesuai dengan format laporan tengah tahunan atas pelaksanaan fungsi kepatuhan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, paling lambat pada hari ke-12 (kedua belas) setelah berakhirnya bulan Juni; c. laporan tahunan atas pelaksanaan fungsi kepatuhan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf i sesuai dengan format laporan tahunan atas pelaksanaan fungsi kepatuhan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, paling lambat pada hari ke-12 (kedua belas) setelah berakhirnya bulan Desember; dan d. laporan insidental, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf j sesuai dengan format laporan insidental sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahuinya peristiwa tersebut. (2) Dalam hal batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c jatuh pada hari libur, laporan tersebut wajib disampaikan paling lambat pada 1 (satu) hari kerja berikutnya. www.djpp.kemenkumham.go.id
