Pasal 28
BAB 4 — PENGALIHAN PELAKSANAAN FUNGSI
Penyerahan pelaksanaan fungsi teknologi informasi, fungsi pengembangan sumber daya manusia, serta fungsi akuntansi dan keuangan hanya dapat dilakukan kepada penyedia jasa dengan ketentuan sebagai berikut: a. Manajer Investasi wajib melaporkan informasi tentang rencana penyerahan pelaksanaan fungsi teknologi informasi, fungsi pengembangan sumber daya manusia, serta fungsi akuntansi dan keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan format laporan rencana penyerahan pelaksanaan fungsi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. b. Sebelum menunjuk penyedia jasa untuk melaksanakan fungsi teknologi informasi, fungsi pengembangan sumber daya manusia, serta fungsi akuntansi dan keuangan, Manajer Investasi wajib melakukan uji tuntas (due diligence) terhadap penyedia jasa yang mencakup, antara lain:
- kemampuan penyedia jasa dalam melaksanakan fungsi-fungsi Manajer Investasi;
- kemampuan penyedia jasa memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian;
- faktor-faktor operasional dan kemampuan keuangan secara kualitatif dan kuantitatif;
- faktor reputasi;
- cakupan asuransi oleh penyedia jasa (jika ada);
- adanya potensi benturan kepentingan khususnya bila penyedia jasa bergerak di bidang usaha yang sama; dan
- kemampuan dan kecukupan sumber daya yang dimiliki penyedia jasa, apabila memiliki perjanjian penyerahan pelaksanaan fungsi Manajer Investasi kepada Penyedia jasa (outsourcing) dengan beberapa Pihak.; dan c. Manajer Investasi wajib melakukan reviu secara berkala atas fungsi yang dijalankan oleh penyedia jasa untuk memastikan fungsi tersebut telah dilaksanakan dengan baik dan benar sesuai dengan prosedur operasi standar pelaksanaan fungsi-fungsi dimaksud. www.djpp.kemenkumham.go.id
d. Manajer Investasi wajib memiliki perjanjian tertulis dengan penyedia jasa, yang paling kurang mencakup:
- nama pihak;
- ruang lingkup, syarat-syarat, dan kondisi fungsi Manajer Investasi yang pelaksanaannya diserahkan kepada penyedia jasa;
- tanggung jawab Manajer Investasi dan penyedia jasa serta pengawasan atas pelaksanaan tanggung jawab tersebut;
- standar layanan jasa dan mekanisme untuk memastikan bahwa standar tersebut dapat dipenuhi setiap saat;
- kerahasiaan dan keamanan informasi;
- tanggung jawab terkait dengan keamanan sistem teknologi informasi;
- pelaporan penyedia jasa kepada Manajer Investasi;
- pertanggungjawaban dari penyedia jasa kepada Manajer Investasi atas pelayanan yang tidak memuaskan atau pelanggaran- pelanggaran lainnya atas perjanjian;
- jaminan atas kualitas layanan jasa dan ganti rugi;
- kewajiban penyedia jasa, setiap saat jika diminta, untuk menyediakan setiap catatan, informasi dan/atau bantuan berkaitan fungsi-fungsi Manajer Investasi yang dilaksanakannya kepada Manajer Investasi yang menunjuk penyedia jasa, auditor Manajer Investasi dimaksud, dan/atau Otoritas Jasa Keuangan;
- larangan bagi penyedia jasa untuk menunjuk pihak ketiga (sub kontrak) dalam menjalankan kewajibannya;
- ketentuan-ketentuan tentang keberlangsungan fungsi Manajer Investasi dalam hal penyedia jasa mengalami kondisi darurat sehingga tidak dapat menjalankan fungsinya;
- pengakhiran perjanjian, yang meliputi antara lain transfer informasi dan langkah-langkah pemutusan perjanjian, serta prosedur transisi; dan
- mekanisme untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul antara Manajer Investasi dengan penyedia jasa. e. Manajer Investasi wajib memastikan penyedia jasa menjaga kerahasiaan informasi yang diterima dari Manajer Investasi. f. Manajer Investasi pada hari kerja berikutnya wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan apabila penyedia jasa tidak dapat melakukan kewajibannya. www.djpp.kemenkumham.go.id
g. Manajer Investasi wajib memastikan Otoritas Jasa Keuangan setiap saat dapat mengakses pembukuan, catatan dan dokumen penyedia jasa berkaitan dengan penyerahan pelaksanaan fungsi Manajer Investasi kepada penyedia jasa. h. Manajer Investasi hanya dapat menunjuk penyedia jasa yang kegiatan operasionalnya berlokasi di INDONESIA.
