POJK
Peraturan Badan Nomor 24-pojk-03-2018 Tahun 2018 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank...
Pasal 95
BAB 15 — PENILAIAN PENERAPAN TATA KELOLA
(1) Dalam melakukan penilaian terhadap penerapan tata kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan penilaian atau evaluasi terhadap laporan hasil penilaian sendiri (self assessment) penerapan tata kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1). (2) Berdasarkan hasil penilaian atau evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang meminta BPRS untuk menyampaikan rencana tindak yang memuat langkah perbaikan yang wajib dilaksanakan oleh BPRS dengan target waktu tertentu. (3) Dalam hal diperlukan, Otoritas Jasa Keuangan berwenang meminta BPRS untuk melakukan penyesuaian rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
