POJK
Peraturan Badan Nomor 24-pojk-03-2018 Tahun 2018 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank...
Pasal 94
BAB 14 — PELAPORAN
(1) BPRS wajib menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84, Pasal 87, Pasal 89, dan Pasal 92 secara daring (online) melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Dalam hal penyampaian laporan secara daring (online) melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dilakukan, BPRS menyampaikan laporan secara luring (offline) kepada Otoritas Jasa Keuangan.
