Pasal 96
BAB 16 — PENYESUAIAN PENERAPAN TATA KELOLA
(1) BPRS yang berdasarkan laporan bulanan mengalami peningkatan modal inti sehingga menjadi paling sedikit Rp80.000.000.000,00 (delapan puluh miliar rupiah) selama 6 (enam) posisi laporan bulanan berturut-turut setelah tanggal 31 Desember 2021, wajib telah memenuhi ketentuan berdasarkan modal
inti yang baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 12 ayat (1) huruf a, Pasal 12 ayat (2), Pasal 23 ayat (1), Pasal 24 ayat (1), Pasal 60 ayat (2), Pasal 61 ayat (1), dan Pasal 67 ayat (1) paling lambat 1 (satu) tahun setelah BPRS memenuhi modal inti paling sedikit Rp80.000.000.000,00 (delapan puluh miliar rupiah) selama 6 (enam) posisi laporan bulanan berturut-turut. (2) BPRS yang berdasarkan laporan bulanan mengalami peningkatan modal inti sehingga menjadi paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dan kurang dari Rp80.000.000.000,00 (delapan puluh miliar rupiah) selama 6 (enam) posisi laporan bulanan berturut-turut setelah tanggal 31 Desember 2021, wajib telah memenuhi ketentuan berdasarkan modal inti yang baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 12 ayat (1) huruf a, Pasal 23 ayat (1), Pasal 24 ayat (2), Pasal 60 ayat (2), Pasal 61 ayat (1), dan Pasal 67 ayat (1) paling lambat 1 (satu) tahun setelah BPRS memenuhi modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dan kurang dari Rp80.000.000.000,00 (delapan puluh miliar rupiah) selama 6 (enam) posisi laporan bulanan berturut-turut.
