Pasal 89
BAB 14 — PELAPORAN
(1) BPRS wajib menyusun laporan penerapan tata kelola setiap akhir tahun buku. (2) Laporan penerapan tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. cakupan tata kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan hasil penilaian sendiri (self assesment) penerapan tata kelola; b. kepemilikan saham anggota Direksi pada BPRS yang bersangkutan dan perusahaan lain serta hubungan keuangan dan/atau hubungan keluarga anggota Direksi dengan anggota Direksi lain, anggota Dewan Komisaris, dan/atau pemegang saham BPRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; c. kepemilikan saham anggota Dewan Komisaris pada BPRS yang bersangkutan dan perusahaan lain, hubungan keuangan dan/atau hubungan keluarga anggota Dewan Komisaris dengan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris lain, dan/atau pemegang saham BPRS, serta rangkap jabatan pada bank perkreditan rakyat, BPRS lain, dan/atau lembaga atau perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38; d. rangkap jabatan anggota DPS sebagai anggota DPS pada lembaga keuangan syariah lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47; e. paket atau kebijakan Remunerasi dan fasilitas lain bagi Direksi, Dewan Komisaris, dan DPS
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3), Pasal 39 ayat (3), dan Pasal 48 ayat (3); f. rasio gaji tertinggi dan gaji terendah; g. frekuensi rapat Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1); h. frekuensi rapat DPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1); i. jumlah penyimpangan intern (internal fraud) yang terjadi dan upaya penyelesaian oleh BPRS; j. jumlah permasalahan hukum dan upaya penyelesaian oleh BPRS; k. transaksi yang mengandung benturan kepentingan; dan l. penyaluran dana untuk kegiatan sosial dan kegiatan politik baik nominal maupun pihak penerima dana. (3) Pengungkapan paket atau kebijakan Remunerasi dan fasilitas lain bagi Direksi, Dewan Komisaris, dan DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e paling sedikit mencakup jumlah anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan anggota DPS serta jumlah keseluruhan gaji, tunjangan, tantiem, kompensasi berbasis saham, bentuk Remunerasi lain, dan fasilitas yang ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS.
