POJK
Peraturan Badan Nomor 24-pojk-03-2018 Tahun 2018 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank...
Pasal 90
BAB 14 — PELAPORAN
(1) BPRS wajib menyampaikan laporan penerapan tata kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 kepada pemegang saham dan paling sedikit kepada: a. Otoritas Jasa Keuangan; b. asosiasi BPRS di INDONESIA; dan c. Pemangku Kepentingan melalui media intern yang dimiliki BPRS, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun buku berakhir. (2) Bagi BPRS yang telah memiliki situs web wajib mempublikasikan laporan penerapan tata kelola
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada situs web BPRS paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun buku berakhir.
