Pasal 88
BAB 14 — PELAPORAN
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf a harus ditandatangani oleh direktur utama dan komisaris utama serta wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal pengangkatan atau pemberhentian kepala satuan kerja audit intern atau Pejabat Eksekutif yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan fungsi audit intern. (2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf b harus ditandatangani oleh direktur utama dan komisaris utama serta wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan setiap akhir tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah bulan laporan. (3) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf c harus ditandatangani oleh direktur utama dan komisaris utama serta wajib disampaikan kepada
Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak temuan audit diketahui. (4) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 1 (satu) bulan setelah hasil kaji ulang pihak ekstern diterima oleh BPRS.
