Pasal 87
BAB 14 — PELAPORAN
(1) Untuk menerapkan fungsi audit intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, BPRS wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan: a. laporan pengangkatan atau pemberhentian kepala satuan kerja audit intern atau Pejabat Eksekutif yang bertanggung jawab terhadap
pelaksanaan fungsi audit intern yang disertai dengan pertimbangan dan alasan pengangkatan atau pemberhentian; b. laporan pelaksanaan dan pokok-pokok hasil audit intern termasuk informasi hasil audit yang bersifat rahasia; dan c. laporan khusus mengenai temuan audit intern yang dapat mengganggu kelangsungan usaha BPRS. (2) BPRS dengan modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) wajib menyampaikan laporan hasil kaji ulang fungsi audit intern yang dilakukan oleh pihak ekstern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (5) yang memuat pendapat tentang hasil kerja satuan kerja audit intern dan kepatuhannya terhadap standar pelaksanaan fungsi audit intern BPRS, serta perbaikan yang akan dilakukan.
