POJK
Peraturan Badan Nomor 24-pojk-03-2018 Tahun 2018 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank...
Pasal 86
BAB 14 — PELAPORAN
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf b harus ditandatangani oleh anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak penyimpangan ditemukan.
