POJK
Peraturan Badan Nomor 24-pojk-03-2018 Tahun 2018 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank...
Pasal 85
BAB 14 — PELAPORAN
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf a harus ditandatangani oleh anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan dan direktur utama. (2) Dalam hal direktur utama melaksanakan fungsi sebagai anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan, laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf a ditandatangani oleh direktur utama. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disusun setiap akhir bulan Desember dan disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir bulan laporan.
