POJK
Peraturan Badan Nomor 24-pojk-03-2018 Tahun 2018 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank...
Pasal 84
BAB 14 — PELAPORAN
Untuk pelaksanaan tugas anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan, BPRS wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan: a. laporan pokok-pokok pelaksanaan tugas dan tanggung jawab anggota Direksi yang membawahkan fungsi
kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63; dan b. laporan khusus mengenai kebijakan dan/atau keputusan Direksi yang menurut pendapat anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan telah menyimpang dari ketentuan peraturan perundang- undangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64.
