Pasal 68
BAB 6 — FUNGSI KEPATUHAN, AUDIT INTERN, DAN AUDIT EKSTERN
(1) Satuan kerja audit intern atau Pejabat Eksekutif yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan fungsi audit intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 memiliki tugas dan tanggung jawab paling sedikit untuk: a. membantu tugas direktur utama dan Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan operasional BPRS yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan hasil audit; b. membuat analisis dan penilaian di bidang keuangan, akuntansi, operasional, dan kegiatan lain paling sedikit dengan cara pemeriksaan langsung dan analisis dokumen; c. mengidentifikasi segala kemungkinan untuk memperbaiki dan meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya serta penggunaan dana; dan d. memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkatan manajemen.
