Pasal 69
BAB 6 — FUNGSI KEPATUHAN, AUDIT INTERN, DAN AUDIT EKSTERN
(1) Satuan kerja audit intern atau Pejabat Eksekutif yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan fungsi audit intern bertanggung jawab langsung kepada direktur utama. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), satuan kerja audit intern atau Pejabat
Eksekutif yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan fungsi audit intern wajib menyampaikan laporan kepada direktur utama dan Dewan Komisaris dengan tembusan kepada anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan. (3) Pengangkatan dan pemberhentian kepala satuan kerja audit intern atau Pejabat Eksekutif yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan fungsi audit intern dilakukan oleh direktur utama dengan mempertimbangkan pendapat Dewan Komisaris.
