Pasal 67
BAB 6 — FUNGSI KEPATUHAN, AUDIT INTERN, DAN AUDIT EKSTERN
(1) BPRS yang memiliki modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) wajib membentuk satuan kerja audit intern yang independen. (2) BPRS yang memiliki modal inti kurang dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) wajib menunjuk 1 (satu) orang Pejabat Eksekutif yang independen untuk bertanggung jawab terhadap pelaksanaan fungsi audit intern. (3) Satuan kerja audit intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung oleh pegawai yang memiliki pengetahuan dan/atau pemahaman di bidang operasional perbankan syariah. (4) Pejabat Eksekutif yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan fungsi audit intern sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memiliki pengetahuan dan/atau pemahaman di bidang operasional perbankan syariah. (5) BPRS yang memiliki modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menunjuk pihak ekstern untuk melakukan kaji ulang fungsi
audit intern 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun yaitu untuk periode bulan Juli sampai dengan bulan Juni 3 (tiga) tahun berikutnya. (6) Satuan kerja audit intern dan Pejabat Eksekutif yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan fungsi audit intern wajib melaporkan hasil audit intern terkait pelaksanaan pemenuhan Prinsip Syariah kepada DPS.
