POJK
Peraturan Badan Nomor 24-pojk-03-2018 Tahun 2018 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank...
Pasal 64
BAB 6 — FUNGSI KEPATUHAN, AUDIT INTERN, DAN AUDIT EKSTERN
(1) Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan wajib mencegah Direksi BPRS untuk tidak MENETAPKAN kebijakan dan/atau keputusan yang menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan telah melakukan pencegahan secara optimal namun masih terjadi penyimpangan, pertanggungjawaban atas penyimpangan yang terjadi merupakan tanggung jawab Direksi BPRS dengan mempertimbangkan cakupan upaya pencegahan yang telah dilakukan anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
