POJK
Peraturan Badan Nomor 24-pojk-03-2018 Tahun 2018 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank...
Pasal 63
BAB 6 — FUNGSI KEPATUHAN, AUDIT INTERN, DAN AUDIT EKSTERN
Anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan memiliki tugas dan tanggung jawab paling sedikit untuk: a. MENETAPKAN langkah yang diperlukan untuk memastikan BPRS telah memenuhi seluruh ketentuan
peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan prinsip kehati-hatian dan Prinsip Syariah; b. memantau dan menjaga agar kegiatan usaha BPRS tidak menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan dan Prinsip Syariah; dan c. memantau dan menjaga kepatuhan BPRS terhadap seluruh komitmen BPRS kepada Otoritas Jasa Keuangan dan/atau otoritas lain yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
