Pasal 62
BAB 6 — FUNGSI KEPATUHAN, AUDIT INTERN, DAN AUDIT EKSTERN
(1) Pengangkatan, pemberhentian, dan/atau pengunduran diri anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) mengacu pada pengangkatan, pemberhentian, dan/atau pengunduran diri anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai BPRS. (2) Dalam hal anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan berhalangan sementara sehingga tidak dapat menjalankan tugas jabatannya selama lebih dari 10 (sepuluh) hari kerja sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari kerja berturut-turut, pelaksanaan tugas yang bersangkutan wajib digantikan sementara oleh anggota Direksi lain sampai dengan anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan dapat menjalankan tugas jabatan kembali. (3) Dalam hal anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan berhalangan tetap, mengundurkan diri, atau habis masa jabatannya, BPRS wajib mengangkat pengganti anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan.
(4) Selama proses penggantian anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), BPRS wajib menunjuk anggota Direksi lain untuk sementara melaksanakan tugas sebagai anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan. (5) Anggota Direksi yang melaksanakan tugas sementara untuk membawahkan fungsi kepatuhan, baik karena anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan berhalangan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maupun berhalangan tetap, mengundurkan diri, atau habis masa jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (4), harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61. (6) Dalam hal tidak terdapat anggota Direksi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5), anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan dapat dirangkap sementara oleh anggota Direksi lain tanpa harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61. (7) BPRS wajib melaporkan penggantian sementara jabatan anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) kepada Otoritas Jasa Keuangan. (8) Laporan penggantian sementara jabatan anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah penggantian sementara dilakukan.
