Pasal 61
BAB 6 — FUNGSI KEPATUHAN, AUDIT INTERN, DAN AUDIT EKSTERN
(1) Anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan pada BPRS yang memiliki modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) wajib independen dan memenuhi persyaratan paling sedikit: a. tidak merangkap sebagai direktur utama; b. tidak membawahkan bidang operasional penghimpunan dana dan penyaluran dana; dan
c. memahami ketentuan peraturan perundang- undangan Otoritas Jasa Keuangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perbankan syariah. (2) Anggota Direksi BPRS yang membawahkan fungsi kepatuhan pada BPRS yang memiliki modal inti kurang dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) wajib independen dan memenuhi persyaratan paling sedikit: a. tidak menangani penyaluran dana; dan b. memahami ketentuan peraturan perundang- undangan Otoritas Jasa Keuangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perbankan syariah.
