Pasal 60
BAB 6 — FUNGSI KEPATUHAN, AUDIT INTERN, DAN AUDIT EKSTERN
(1) Untuk memastikan kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, BPRS wajib memiliki anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan. (2) Untuk membantu pelaksanaan tugas anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan, BPRS yang memiliki modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) wajib membentuk satuan kerja kepatuhan (compliance unit) yang independen terhadap satuan kerja operasional. (3) Untuk membantu pelaksanaan tugas anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan, BPRS yang memiliki modal inti kurang dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) wajib menunjuk Pejabat Eksekutif yang independen terhadap operasional BPRS untuk bertanggung jawab terhadap pelaksanaan fungsi kepatuhan. (4) Satuan kerja kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus didukung oleh pegawai yang memiliki pengetahuan dan/atau pemahaman di bidang operasional perbankan syariah. (5) Pejabat Eksekutif yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan fungsi kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memiliki pengetahuan dan/atau pemahaman di bidang operasional perbankan syariah.
(6) Satuan kerja kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Pejabat Eksekutif yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan fungsi kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertanggung jawab langsung kepada anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (7) Satuan kerja kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau Pejabat Eksekutif yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan fungsi kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib menyusun dan/atau mengkinikan pedoman kerja, sistem, dan prosedur kepatuhan. (8) Anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan wajib menyetujui pedoman kerja, sistem, dan prosedur kepatuhan yang disusun dan/atau dikinikan oleh satuan kerja kepatuhan atau Pejabat Eksekutif yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan fungsi kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (7). (9) Anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan, satuan kerja kepatuhan, dan Pejabat Eksekutif yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan fungsi kepatuhan wajib berkoordinasi dengan DPS terkait pelaksanaan fungsi kepatuhan terhadap Prinsip Syariah. (10) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman kerja, sistem, dan prosedur kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
