POJK
Peraturan Badan Nomor 24-pojk-03-2018 Tahun 2018 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank...
Pasal 65
BAB 6 — FUNGSI KEPATUHAN, AUDIT INTERN, DAN AUDIT EKSTERN
(1) Anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) wajib melaporkan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab secara berkala kepada direktur utama dengan tembusan kepada Dewan Komisaris. (2) Dalam hal anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) merupakan direktur utama, anggota Direksi
yang membawahkan fungsi kepatuhan wajib melaporkan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab secara berkala kepada Dewan Komisaris.
