POJK
Peraturan Badan Nomor 24-pojk-03-2018 Tahun 2018 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank...
Pasal 57
BAB 5 — KOMITE-KOMITE
(1) Rapat komite diselenggarakan sesuai dengan pedoman dan tata tertib kerja yang telah ditetapkan.
(2) Rapat Audit atau Komite Pemantau Risiko dilaksanakan dalam hal dihadiri oleh mayoritas anggota komite termasuk 1 (satu) orang Komisaris Independen dan 1 (satu) orang Pihak Independen. (3) Dalam hal BPRS membentuk Komite Remunerasi dan Nominasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2), rapat Komite Remunerasi dan Nominasi harus dihadiri oleh mayoritas anggota Komite Remunerasi dan Nominasi termasuk 1 (satu) orang Komisaris Independen dan 1 (satu) orang Pejabat Eksekutif yang membawahkan sumber daya manusia.
