POJK
Peraturan Badan Nomor 24-pojk-03-2018 Tahun 2018 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank...
Pasal 58
BAB 5 — KOMITE-KOMITE
(1) Pengambilan keputusan rapat komite dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat. (2) Dalam hal mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, pengambilan keputusan rapat komite dilakukan berdasarkan anggaran dasar BPRS. (3) Komite wajib membuat risalah rapat komite dan didokumentasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Perbedaan pendapat (dissenting opinions) yang terjadi dalam rapat komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dicantumkan secara jelas dalam risalah rapat beserta alasan perbedaan pendapat (dissenting opinions).
