POJK
Peraturan Badan Nomor 24-pojk-03-2018 Tahun 2018 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank...
Pasal 56
BAB 5 — KOMITE-KOMITE
(1) Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 32 ayat (2) wajib memiliki pedoman dan tata tertib kerja bagi setiap anggota komite. (2) Pedoman dan tata tertib kerja komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mencantumkan paling sedikit: a. pengaturan etika kerja; b. waktu kerja; dan c. pengaturan rapat.
