POJK
Peraturan Badan Nomor 24-pojk-03-2018 Tahun 2018 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank...
Pasal 55
BAB 5 — KOMITE-KOMITE
Komite Remunerasi dan Nominasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) memiliki tugas dan tanggung jawab paling sedikit: a. terkait dengan kebijakan Remunerasi:
- melakukan evaluasi terhadap kebijakan Remunerasi yang didasarkan atas kinerja, risiko, kewajaran dengan peer group, sasaran dan strategi jangka panjang, pemenuhan cadangan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, dan potensi pendapatan BPRS pada masa yang akan datang;
- memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
a) kebijakan Remunerasi bagi Direksi, Dewan Komisaris, dan DPS untuk disampaikan kepada RUPS; dan b) kebijakan Remunerasi bagi Pejabat Eksekutif dan pegawai secara keseluruhan untuk disampaikan kepada Direksi; dan b. terkait dengan kebijakan nominasi:
- memberikan rekomendasi mengenai sistem serta prosedur pemilihan dan/atau penggantian anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan anggota DPS kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS;
- memberikan rekomendasi mengenai calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris, dan/atau calon anggota DPS kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS; dan 3) memberikan rekomendasi mengenai Pihak Independen yang akan menjadi anggota Komite Audit dan anggota Komite Pemantau Risiko.
