POJK
Peraturan Badan Nomor 24-pojk-03-2018 Tahun 2018 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank...
Pasal 54
BAB 5 — KOMITE-KOMITE
Komite Pemantau Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b memiliki tugas dan tanggung jawab paling sedikit: a. melakukan evaluasi tentang kesesuaian antara kebijakan manajemen risiko dengan pelaksanaan kebijakan tersebut; dan b. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas komite manajemen risiko dan satuan kerja manajemen risiko, guna memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris.
