Pasal 53
BAB 5 — KOMITE-KOMITE
(1) Komite Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a memiliki tugas dan tanggung jawab paling sedikit melakukan pemantauan dan evaluasi atas perencanaan dan pelaksanaan audit serta pemantauan atas tindak lanjut hasil audit untuk menilai kecukupan pengendalian intern, termasuk kecukupan proses pelaporan keuangan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komite Audit melakukan pemantauan dan evaluasi paling sedikit terhadap: a. pelaksanaan tugas yang dilaksanakan oleh fungsi audit intern; b. kesesuaian pelaksanaan audit oleh kantor akuntan publik dengan standar audit; c. kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi bagi BPRS; dan d. pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas hasil temuan audit dan/atau rekomendasi dari satuan kerja audit intern atau Pejabat Eksekutif yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan fungsi audit intern BPRS, auditor ekstern, hasil
pengawasan Dewan Komisaris, DPS, Otoritas Jasa Keuangan, dan/atau otoritas lain yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, guna memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris. (3) Komite Audit wajib memberikan rekomendasi mengenai penunjukan akuntan publik dan kantor akuntan publik kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS.
