Pasal 52
BAB 5 — KOMITE-KOMITE
(1) Ketua dari komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 32 ayat (2) dilarang merangkap jabatan sebagai ketua komite pada lebih dari 1 (satu) komite lain. (2) Anggota komite yang berasal dari Pihak Independen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 50 ayat (1) dapat merangkap jabatan sebagai Pihak Independen anggota komite lain pada BPRS yang sama, BPRS lain, dan/atau lembaga jasa keuangan lain dengan persyaratan tertentu.
(3) Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu: a. memenuhi seluruh persyaratan kompetensi; b. memenuhi kriteria independensi; c. mampu menjaga rahasia BPRS; d. memperhatikan kode etik; e. tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota komite BPRS terkait; dan f. tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
