POJK
Peraturan Badan Nomor 24-pojk-03-2018 Tahun 2018 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank...
Pasal 51
BAB 5 — KOMITE-KOMITE
(1) Dalam hal BPRS membentuk Komite Remunerasi dan Nominasi, Komite Remunerasi dan Nominasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) beranggotakan paling sedikit: a. 1 (satu) orang Komisaris Independen; b. 1 (satu) orang komisaris; dan c. 1 (satu) orang Pejabat Eksekutif yang membawahkan fungsi sumber daya manusia. (2) Komite Remunerasi dan Nominasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Komisaris Independen merangkap sebagai anggota. (3) Anggota Direksi dilarang menjadi anggota Komite Remunerasi dan Nominasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
