Pasal 50
BAB 5 — KOMITE-KOMITE
(1) Komite Pemantau Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b beranggotakan paling sedikit: a. 1 (satu) orang Komisaris Independen; b. 1 (satu) orang Pihak Independen yang memiliki kompetensi dan/atau pengalaman di bidang keuangan syariah; dan c. 1 (satu) orang Pihak Independen yang memiliki kompetensi dan/atau pengalaman di bidang manajemen risiko. (2) Komite Pemantau Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Komisaris Independen merangkap sebagai anggota. (3) Anggota Direksi dilarang menjadi anggota Komite Pemantau Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Mayoritas anggota Komite Pemantau Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Komisaris Independen dan Pihak Independen. (5) Anggota Komite Pemantau Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan c harus memiliki integritas dan reputasi keuangan yang baik.
