Pasal 49
BAB 5 — KOMITE-KOMITE
(1) Komite Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a beranggotakan paling sedikit: a. 1 (satu) orang Komisaris Independen;
b. 1 (satu) orang Pihak Independen yang memiliki kompetensi dan/atau pengalaman di bidang keuangan atau akuntansi; dan c. 1 (satu) orang Pihak Independen yang memiliki kompetensi dan/atau pengalaman di bidang hukum atau perbankan syariah. (2) Komite Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Komisaris Independen merangkap sebagai anggota. (3) Anggota Direksi dilarang menjadi anggota Komite Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Mayoritas anggota Komite Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Komisaris Independen dan Pihak Independen. (5) Anggota Komite Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan c harus memiliki integritas dan reputasi keuangan yang baik.
