POJK
Peraturan Badan Nomor 24-pojk-03-2018 Tahun 2018 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank...
Pasal 48
BAB 4 — DEWAN PENGAWAS SYARIAH
(1) Anggota DPS dilarang memanfaatkan BPRS untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan/atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan BPRS. (2) Anggota DPS dilarang mengambil dan/atau menerima keuntungan pribadi dari BPRS selain Remunerasi dan fasilitas lain yang ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS dengan memperhatikan kewajaran dan/atau kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Anggota DPS wajib mengungkapkan Remunerasi dan fasilitas lain yang ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam laporan penerapan tata kelola sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
