POJK
Peraturan Badan Nomor 24-pojk-03-2018 Tahun 2018 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank...
Pasal 37
BAB 3 — DEWAN KOMISARIS
(1) Dalam pelaksanaan pengawasan, Dewan Komisaris dapat meminta Direksi untuk memberikan penjelasan mengenai permasalahan, kinerja, dan kebijakan operasional BPRS.
(2) Permintaan penjelasan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam rapat antara Dewan Komisaris dengan Direksi. (3) Dalam hal permintaan penjelasan Direksi dilakukan dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dewan Komisaris wajib membuat risalah rapat dan didokumentasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
