POJK
Peraturan Badan Nomor 24-pojk-03-2018 Tahun 2018 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank...
Pasal 36
BAB 3 — DEWAN KOMISARIS
(1) Pengambilan keputusan rapat Dewan Komisaris dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat. (2) Dalam hal mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, pengambilan keputusan rapat Dewan Komisaris dilakukan berdasarkan anggaran dasar BPRS. (3) Dewan Komisaris wajib membuat risalah rapat Dewan Komisaris dan didokumentasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Perbedaan pendapat (dissenting opinions) yang terjadi dalam rapat Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dicantumkan secara jelas dalam risalah rapat beserta alasan perbedaan pendapat (dissenting opinions).
